Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban administrasi untuk tahun 2026.
Lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) resmi dibekukan karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, pembekuan dilakukan setelah pemerintah memberikan serangkaian peringatan kepada perusahaan terkait.
Mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga telah dilayangkan, namun sejumlah perusahaan disebut masih belum memenuhi kewajiban pengajuan RKAB.
“Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).
Tri mengungkapkan jumlah perusahaan yang terkena sanksi diperkirakan mencapai lebih dari 50 pemegang IUP.
“Sepertinya iya [lebih dari 50]. Pokoknya kalau misalnya ini [tidak memenuhi persyaratan RKAB], kita berikan peringatan, kita beri teguran, kalau misalnya enggak ini [memenuhi persyaratan], ya pemberhentian [izin tambang],” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki dokumen mereka.
Para pemegang IUP masih diberi waktu selama 90 hari untuk mengajukan RKAB 2026. Jika tetap tidak dipenuhi, Ditjen Minerba memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan tersebut secara permanen.
Tri menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan yang menyebabkan RKAB perusahaan belum dapat disetujui.
Beberapa di antaranya terkait belum adanya pihak berkompeten atau competent person, sumber daya cadangan yang belum dilaporkan maupun divalidasi, hingga feasibility study (FS) yang tidak sesuai standar.
“Namun, rata-rata [kendalanya] terkait dengan sumber daya cadangan. Kalau misalnya enggak terkait dengan itu, kalau misalnya masih memungkinkan hanya masalah pemahaman dan lain sebagainya, bisa kita coaching,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah memanggil 106 pemegang IUP yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026.
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM saat itu, Siti Sumilah Rita Susilawati, menyebut pemanggilan dilakukan sekaligus untuk memberikan pelatihan atau coaching terkait penyusunan dan pengajuan RKAB sesuai standar pemerintah.
“Sekarang itu di Minerba lagi ada coaching RKAB yang semuanya belum selesai yang masih mendapatkan kendala pada Rabu dan Kamis; Rabu untuk batu bara, Kamis untuk mineral. Semua perusahaan yang sedang dalam proses evaluasi itu dikasih coaching jadi biar semuanya benar,” ujar Rita.
Ia menegaskan perusahaan yang belum memiliki RKAB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan dan hanya diizinkan melakukan pemeliharaan tambang.
Berdasarkan surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 tertanggal 16 April 2026, peringatan pertama sebenarnya sudah diberikan sejak 4 Desember 2025.
Kemudian disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026 dan peringatan ketiga tahap satu pada 9 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi sanksi tegas bagi perusahaan minerba yang tak kunjung melaporkan RKAB sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat tata kelola sektor pertambangan agar lebih tertib administrasi, transparan dan sesuai regulasi.

