Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya buka suara terkait persoalan besar yang selama ini menjadi sorotan pemerintah, yakni aliran dana hasil ekspor sumber daya alam Indonesia yang disebut banyak tidak ditempatkan di dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara maksimal jika kekayaan alam yang diekspor justru lebih banyak berputar di luar negeri.
“Tidak mungkin 287 juta rakyat Indonesia bisa sejahtera kalau kekayaan kita diambil setiap hari, setiap minggu, setiap bulan,” tegas Prabowo.
Ia kemudian menyinggung sejumlah komoditas unggulan Indonesia, mulai dari kelapa sawit, batu bara, timah hingga emas yang hasil ekspornya disebut tidak seluruhnya ditempatkan di Indonesia.
“Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas juga demikian. Itu datanya ada, faktanya ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperketat aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan revisi aturan DHE SDA telah difinalisasi dan akan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.Dalam regulasi baru itu, seluruh devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam diwajibkan masuk ke bank-bank Himbara dan ditempatkan minimal selama 12 bulan.
Tak hanya itu, eksportir juga diwajibkan mengonversi maksimal 50 persen dana DHE SDA ke dalam mata uang rupiah.Namun pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi sektor minyak dan gas bumi. Untuk sektor ini, penempatan dana diwajibkan selama minimal tiga bulan.
Pemerintah juga membuka opsi penempatan dana melalui Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing domestik guna menampung kelebihan devisa sekaligus memperkuat pasar keuangan dalam negeri.
Dengan aturan terbaru tersebut, rekening khusus penempatan DHE SDA nantinya hanya dapat dibuat di bank Himbara yang memiliki layanan valuta asing milik negara.
Kebijakan ini diyakini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, sekaligus memastikan hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan dampak maksimal bagi perekonomian nasional.
Pernyataan Prabowo pun langsung menjadi perhatian publik dan pelaku usaha karena menyentuh isu besar mengenai pengelolaan hasil sumber daya alam Indonesia yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal di dalam negeri.

