Sinyal “lampu kuning” mulai menyala di industri tambang nasional. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia mengingatkan potensi serius: kuota produksi batu bara 2026 bisa cepat habis, bahkan sebelum tahun berakhir.
Kekhawatiran ini mencuat setelah pemerintah memangkas kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hingga sekitar 25 persen. Dari sebelumnya sekitar 817 juta ton, kini hanya disetujui sekitar 600 juta ton.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menyebut angka pemangkasan tersebut bukan hal kecil.
“Kalau bicara total, penurunan 25 persen itu besar sekali. Dari 800 juta ton ke 600 juta ton. Dampaknya mungkin belum terasa sekarang, tapi ke depan pasti muncul,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ardhi menilai, kondisi ini berpotensi memicu fenomena seperti yang terjadi di sektor nikel, tepatnya pada tambang milik PT Weda Bay Nickel yang kuotanya diprediksi habis lebih cepat dari jadwal.
Tak hanya itu, dampaknya juga menjalar ke industri jasa pertambangan yang selama ini menggantungkan volume kerja dari aktivitas produksi.
Berbeda dengan nikel, sektor batu bara memiliki rasio pengupasan lapisan tanah (*overburden*) jauh lebih besar. Artinya, setiap 1 ton batu bara bisa melibatkan pengerjaan hingga 5–7 kali lipat volume material.
“Kalau produksi dipangkas 200 juta ton, dampaknya ke kontraktor bisa hilang sampai sekitar 1 miliar ton pekerjaan. Ini besar sekali,” tegas Ardhi.
Kasus di Weda Bay menjadi contoh nyata. Perusahaan induknya, Eramet SA, mengungkap kuota produksi bijih nikel tahun ini hanya 12 juta ton turun drastis hingga 70 persen dari rencana awal.
Akibatnya, target produksi diperkirakan sudah tercapai pada pertengahan Mei 2026. Artinya, aktivitas tambang harus dihentikan sementara untuk perawatan sambil menunggu revisi RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Padahal, tren produksi batu bara Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Mulai dari 564 juta ton pada 2020 hingga mencapai 836 juta ton pada 2024.
Namun, di 2025 produksi mulai turun ke angka 790 juta ton, meski masih melampaui target. Dari total tersebut, sekitar 65 persen atau 514 juta ton diserap pasar ekspor, sementara 32 persen dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri (*Domestic Market Obligation/DMO*).
Kini, dengan kuota 2026 yang dipangkas menjadi 600 juta ton, pelaku industri harus bersiap menghadapi tantangan baru dari potensi berhentinya operasi lebih cepat hingga berkurangnya aktivitas ekonomi di sektor pertambangan.
Di satu sisi, kebijakan pembatasan produksi bisa dimaknai sebagai upaya menjaga stabilitas pasar dan harga global. Namun di sisi lain, pelaku industri mengingatkan adanya risiko besar di lapangan, terutama bagi pekerja dan kontraktor tambang.
Jika tidak diantisipasi dengan matang, pemangkasan ini bisa berdampak luas mulai dari penurunan produktivitas hingga potensi perlambatan ekonomi di daerah penghasil tambang.




