Pemerintah semakin memperketat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak bisa hanya mengandalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjalankan operasionalnya.
Setiap badan usaha diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban kepada negara sebelum memperoleh persetujuan untuk beroperasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki dasar hukum yang kuat, perencanaan yang matang, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri di Jakarta.
Menurutnya, salah satu dokumen paling penting dalam industri pertambangan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
RKAB memuat berbagai rencana kegiatan perusahaan mulai dari aspek pengusahaan, teknis pertambangan, finansial, pengelolaan lingkungan, hingga strategi pascatambang. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian mineral, hingga kegiatan reklamasi setelah tambang berakhir.
Karena perannya yang sangat strategis, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi ketat sebelum mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Seluruh tahapan pengajuan, pemeriksaan hingga persetujuan kini dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB yang terintegrasi.
Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, kelengkapan administrasi, rencana penambangan yang sesuai prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan, jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri.
Pemerintah juga terus melakukan transformasi digital dalam pengelolaan sektor minerba. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, proses penyampaian RKAB kini dilakukan secara elektronik dengan sistem yang lebih sederhana namun tetap ketat dalam pengawasan.
Penyederhanaan tersebut terlihat dari jumlah matriks RKAB yang kini menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Meski lebih ringkas, pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja, reklamasi, penggunaan jasa pertambangan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), hingga kewajiban PNBP tetap dilakukan secara menyeluruh.
“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” tambah Tri.
Bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan, pemerintah membuka ruang penyempurnaan melalui mekanisme yang berlaku. Bahkan Ditjen Minerba secara aktif memberikan pendampingan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, sejumlah aspek yang masih sering menjadi catatan dalam pengajuan RKAB antara lain data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran hasil tambang, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
Langkah penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan industri pertambangan yang lebih transparan, profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara maupun masyarakat.

