Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pembatasan kuota produksi batu bara yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan tambang dan mengganggu pasokan untuk kebutuhan domestik.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengatakan, pengetatan kuota produksi yang terjadi pada awal 2026 menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027.
Pada awal 2026, kuota produksi batu bara dalam RKAB berada di kisaran 600 juta metrik ton. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan dengan realisasi produksi nasional sepanjang 2025 yang mencapai 817 juta metrik ton.
Sudirman menyebut pembatasan tersebut turut berdampak pada ketersediaan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Dia mencontohkan, pada 2026 terjadi kasus PT PLN kekurangan suplai batu bara akibat pengetatan kuota produksi.
“Selain itu, pada 2026 ini juga terjadi kasus PLN kekurangan suplai batu bara sebagai dampak dari pengetatan kuota produksi,” tegasnya.
Menurut Sudirman, industri pertambangan membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan operasional karena sektor ini memerlukan investasi dalam jumlah besar. Ketidakpastian kuota produksi dapat memengaruhi perencanaan usaha dan keputusan investasi perusahaan.
Karena itu, Perhapi menyarankan agar kuota produksi batu bara nasional pada 2027 berada di kisaran 700 juta metrik ton per tahun. Besaran tersebut dinilai dapat mengakomodasi kebutuhan pembangkit listrik dan industri sekaligus menjaga keseimbangan pasokan di pasar global.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat kuota produksi pada awal 2026 untuk menjaga stabilitas harga batu bara internasional agar tidak tertekan akibat kelebihan pasokan.
Namun, seiring meningkatnya permintaan pasar global dan kebutuhan domestik, pemerintah kemudian melonggarkan kuota melalui kebijakan revisi RKAB. Kementerian ESDM kini memperkirakan produksi batu bara nasional hingga akhir 2026 mencapai 700 juta hingga 720 juta metrik ton, lebih tinggi daripada kuota awal yang sempat ditetapkan sekitar 600 juta metrik ton.



