Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah melakukan perubahan besar dalam pengaturan kuota produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengurangi sebagian kuota perusahaan tambang besar untuk dialihkan kepada penambang berskala kecil.
Bahlil menilai, selama ini kuota produksi dalam RKAB cenderung dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Karena itu, pemerintah berupaya memberikan kesempatan lebih luas kepada perusahaan tambang kecil di daerah agar dapat mengembangkan usahanya.
Dia mencontohkan, perusahaan yang baru memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan kuota produksi sekitar 200.000 metrik ton hingga 1 juta metrik ton berpeluang memperoleh tambahan kesempatan produksi melalui kebijakan tersebut.
“Ini betul-betul kita bikin revolusioner, Bos. Selama ini RKAB ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Aku bilang kasih lah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi. Kaya juga tidak mungkin membawa uangnya ke luar negeri kok,” kata Bahlil.
Selain mendorong pemerataan kesempatan usaha, pemerintah menyatakan pengaturan kuota produksi juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan batu bara di pasar global.
Bahlil mengklaim, meskipun volume produksi batu bara Indonesia pada 2026 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai transaksi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru meningkat.
Menurut dia, pengaturan produksi diperlukan karena Indonesia memasok sekitar 43% dari total batu bara yang diperdagangkan di pasar global. Namun, harga batu bara Indonesia masih dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional.
“Saya jaga supply and demand. Pada 2026, produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya, tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita PNBP kita naik,” klaim dia.
Sementara itu, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan kuota produksi batu bara nasional dalam RKAB 2027 ditetapkan di kisaran 700 juta metrik ton per tahun.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai kuota tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan domestik sekaligus menjaga peluang Indonesia memanfaatkan tingginya harga batu bara global tanpa memicu kelebihan pasokan. Pengajuan RKAB 2027 telah dibuka sejak 1 Oktober 2026. Perusahaan pertambangan wajib menyampaikan dokumen pengajuan kepada Kementerian ESDM paling lambat 15 November 2026 sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.



