Rencana penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor pertambangan mineral logam mulai ramai dibicarakan pelaku industri. Mulai dari komoditas nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium masuk dalam daftar yang tengah dikaji pemerintah.
Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Menurut Bahlil, proses penyusunan aturan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah masih membuka ruang diskusi dan mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha, asosiasi industri, hingga pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang lahir nantinya tetap adil dan tidak mengganggu iklim investasi nasional.
“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, selama beberapa hari terakhir pemerintah telah menerima berbagai respons dari kalangan industri. Karena itu, jika ditemukan poin yang dinilai kurang tepat, maka formulasi kebijakan akan kembali dievaluasi.
“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” tegasnya.
Bahlil juga meminta publik, khususnya pelaku usaha tambang, untuk tidak buru-buru menyimpulkan bahwa tarif baru sudah resmi diberlakukan. Ia menekankan bahwa materi yang saat ini beredar masih dalam tahap uji publik dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) guna membahas rencana penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral logam.
Dalam pembahasannya, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan nasional.
Pasalnya, kebijakan PNBP di sektor minerba dinilai menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam agar hasil tambang Indonesia tetap memberi nilai tambah maksimal bagi negara tanpa mematikan dunia usaha.
Pemerintah pun masih membuka ruang dialog terkait berbagai aspek teknis, mulai dari besaran tarif, interval harga komoditas, masa transisi kebijakan, hingga dampaknya terhadap margin usaha perusahaan tambang.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang lahir nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan industri, dan kepastian investasi di sektor pertambangan nasional.
Di tengah tingginya kebutuhan hilirisasi dan dorongan memperbesar penerimaan negara dari sumber daya alam, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan baru benar-benar matang sebelum diterapkan.

