Pemerintah mulai memperketat tata kelola sektor pertambangan batubara. Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, ratusan perusahaan tambang kini didorong lebih serius dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib yang menjadi “tiket utama” perusahaan untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Ditjen Minerba kembali menggelar coaching clinic penyusunan RKAB khusus komoditas batubara di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (12/5).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 perusahaan pertambangan batubara dari berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan setiap perusahaan memahami aturan terbaru sekaligus mampu menyusun dokumen RKAB secara benar, lengkap, dan sesuai standar regulasi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana menegaskan, RKAB bukan sekadar dokumen administratif formalitas semata.
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya,” tegas Asep saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, kewajiban penyusunan RKAB telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar tata kelola pelaporan rencana kerja sektor energi dan sumber daya mineral.
Dalam coaching clinic ini, para evaluator memberikan pendampingan intensif terhadap 10 aspek utama penyusunan RKAB batubara. Mulai dari aspek teknis pertambangan, lingkungan, keselamatan kerja, finansial, hingga rencana produksi perusahaan.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat membantu perusahaan menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini sering muncul saat proses penyusunan dokumen.
“Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan badan usaha dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan,” jelas Asep.
Menurutnya, dokumen RKAB yang lengkap dan sesuai aturan akan mempercepat proses persetujuan pemerintah sehingga kegiatan operasional tambang di lapangan tidak terhambat.
Asep juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
Tak hanya menjadi forum pembinaan, coaching clinic ini juga dimanfaatkan perusahaan tambang untuk berkonsultasi langsung terkait matriks dan persyaratan yang masih dianggap rumit atau belum dipahami sepenuhnya.
“Ini kesempatan badan usaha untuk menanyakan berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik penyusunan RKAB,” ujarnya.
Program coaching clinic RKAB sendiri merupakan langkah strategis Ditjen Minerba untuk membantu perusahaan pemegang IUP dan IUPK agar lebih siap menghadapi aturan baru sekaligus mengurai antrean persetujuan dokumen yang selama ini menjadi salah satu kendala operasional sektor tambang.
Pemerintah menilai tata kelola pertambangan yang tertib dan akuntabel menjadi kunci penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus memastikan aktivitas tambang tetap berjalan sesuai koridor hukum dan keselamatan lingkungan.

