
JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyampaikan perkembangan terbaru mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (23/1).
RUKN yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 ini merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038 dan berperan sebagai acuan strategis bagi pengelolaan kelistrikan nasional.
“RUKN yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah disetujui Komisi VII DPR pada September 2024 dan dipertegas oleh Komisi XII DPR pada 21 Januari 2025. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) dan pemegang wilayah usaha lainnya,” ujar Yuliot di Gedung DPR/MPR RI.
Target Konsumsi Listrik dan Energi Terbarukan
RUKN 2025-2060 dirancang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia.
Target konsumsi listrik per kapita pada tahun 2060 diproyeksikan mencapai 5.038 kWh, yang sejalan dengan skenario KEN.
Sebagai perbandingan, konsumsi listrik per kapita Inggris pada tahun 2023 tercatat sebesar 4.333 kWh dan Jerman 6.060 kWh.
Dalam hal bauran energi, RUKN menargetkan kontribusi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 82% pada tahun 2060, melampaui target KEN sebesar 78%.
Pengembangan bauran energi ini mencakup sektor industri, transportasi, serta kebutuhan rumah tangga, dengan dukungan dari RUPTL PLN.
Pengembangan Infrastruktur dan Supergrid
Untuk mencapai target kelistrikan dan bauran energi, Pemerintah memproyeksikan kapasitas pembangkit listrik nasional mencapai 443 GW pada tahun 2060, dengan 79% di antaranya berasal dari EBT.
Sekitar 42% dari kapasitas ini akan menggunakan Variable Renewable Energy (VRE), seperti tenaga surya dan angin, yang didukung oleh teknologi penyimpanan energi.
Selain itu, Pemerintah juga merencanakan pembangunan supergrid untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan memanfaatkan potensi EBT secara maksimal.
Infrastruktur interkoneksi utama, seperti jalur Sumatera-Jawa dan Kalimantan-Sulawesi, akan dibangun secara bertahap hingga tahun 2045.
Pertimbangan DPR dalam RUKN
Meskipun telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, RUKN 2025-2060 tetap memerlukan masukan dan pertimbangan DPR RI.
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perlunya keterlibatan DPR dalam penyusunan dan penetapan RUKN.
“Masukan dari DPR RI sangat penting agar dokumen ini dapat menjadi pedoman yang kuat dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060,” tutup Yuliot.
Dengan strategi ini, Pemerintah berharap RUKN 2025-2060 mampu menjadi landasan untuk mempercepat transisi energi Indonesia sekaligus memastikan pasokan listrik yang berkelanjutan bagi masyarakat.