Kabar positif datang dari sektor pertambangan daerah. PT Baramarta (Perseroda) resmi memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting bagi perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu untuk melaksanakan seluruh rencana operasional pertambangan selama tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Baramarta menjadi bagian dari 664 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2026 berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM hingga 12 Juni 2026.
Dalam industri pertambangan, RKAB merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas perusahaan tambang. Dokumen ini memuat berbagai aspek penting, mulai dari target produksi, kegiatan eksplorasi, rencana investasi, aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban perusahaan kepada negara.
Dengan diterbitkannya persetujuan RKAB tersebut, PT Baramarta memiliki dasar hukum untuk menjalankan berbagai program kerja dan rencana produksi yang telah diajukan kepada pemerintah.
Persetujuan RKAB juga menjadi indikator bahwa rencana operasional perusahaan telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator sektor pertambangan nasional.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kontribusi sektor minerba terhadap perekonomian nasional, persetujuan RKAB menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan secara terukur, tertib, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sebaliknya, perusahaan pertambangan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB tidak diperkenankan menjalankan aktivitas produksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dengan diperolehnya persetujuan RKAB Tahun 2026, PT Baramarta diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjar dan Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.
Ke depan, perusahaan juga dituntut untuk terus menjaga keseimbangan antara produktivitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab sebagai bagian dari praktik pertambangan yang baik (good mining practice).

