Amerika Serikat tercatat sebagai negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia, mencapai 247,9 miliar ton. Besarnya cadangan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk meningkatkan pemanfaatan batu bara di dalam negeri.
Berdasarkan data Badan Informasi Energi Amerika Serikat atau U.S. Energy Information Administration (EIA) yang dicatat PT Bukit Asam Tbk (PTBA), total cadangan batu bara dunia diperkirakan mencapai sekitar 1,1 triliun ton.
Amerika Serikat menempati posisi pertama dengan cadangan 247,9 miliar ton, disusul Rusia sebesar 162,2 miliar ton, China 157 miliar ton, Australia 149,5 miliar ton, dan India 127,7 miliar ton.
Sementara itu, Indonesia berada di posisi keenam dengan cadangan batu bara sekitar 31,9 miliar ton, atau hanya sekitar 2 hingga 3 persen dari total cadangan dunia.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Bambang Ismawan, mengungkapkan bahwa negara-negara dengan cadangan batu bara besar memiliki strategi tersendiri dalam menjaga ketahanan sumber daya energinya. Amerika Serikat, misalnya, tidak hanya memanfaatkan cadangan domestik, tetapi juga membeli batu bara dari negara lain, termasuk Kolombia.
Menurut Bambang, strategi pengelolaan cadangan oleh negara-negara besar tersebut menjadi catatan penting bagi Indonesia dalam menata kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam ke depan.
Ia memaparkan, Indonesia saat ini memiliki sumber daya batu bara sekitar 98,41 miliar ton, dengan total cadangan nasional mencapai 31,89 miliar ton. Dari jumlah tersebut, PT Bukit Asam menguasai cadangan terbukti sebesar 2,88 miliar ton.
Dengan demikian, porsi cadangan batu bara yang dikuasai PTBA sekitar 5,81 persen. Bambang menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pengelolaan cadangan batu bara nasional berada di tangan perusahaan swasta.
Ia pun mengingatkan pentingnya menata kembali pengelolaan sumber daya batu bara agar tetap berorientasi pada kepentingan nasional.
Bambang menegaskan, batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikelola sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan tersebut, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, ia mendorong para pemangku kebijakan untuk memastikan pengelolaan batu bara tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Penataan pengelolaan cadangan batu bara dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat.


