Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan pemerintah memangkas kuota produksi tambang melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB pada 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, memulihkan harga komoditas global, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan batu bara dunia.
Bahlil menilai, pengendalian RKAB menjadi salah satu instrumen utama yang dapat digunakan negara untuk mencegah manipulasi harga komoditas oleh pihak asing. Ia menyebut, sebelum pengendalian produksi diterapkan, harga batu bara Indonesia sempat mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut.
Bahlil menegaskan bahwa produksi harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar agar pasokan tidak berlebihan dan menekan harga.
Menurutnya, dari total 1,3 miliar ton batu bara yang diperdagangkan di pasar internasional, Indonesia menyuplai sekitar 540 juta ton. Dengan kontribusi sebesar itu, Indonesia dinilai seharusnya memiliki posisi tawar yang kuat dalam menentukan harga batu bara global.
Bahlil menyebut, kebijakan pengetatan kuota produksi mulai menunjukkan hasil. Harga batu bara dengan kalori 6.300 berhasil menembus 140 dolar AS per metrik ton.
Selain untuk menjaga harga, pemerintah juga menyesuaikan alokasi produksi agar tidak hanya dinikmati perusahaan tambang berskala besar. Sebagian kuota perusahaan besar dipangkas untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP baru di daerah.
Bahlil menegaskan, pengusaha kecil harus tetap mendapatkan kesempatan mengembangkan usaha, meskipun kuota produksi nasional dibatasi.
Pemerintah berharap pengendalian RKAB dapat memperkuat kendali Indonesia terhadap harga komoditas tambang, menjaga nilai ekonomi sumber daya alam, sekaligus menciptakan pemerataan kesempatan usaha di sektor pertambangan.


