Pemerintah semakin serius menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan penjualan komoditas mineral serta batu bara kini diperketat secara menyeluruh.
Langkah tegas tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin lagi ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor minerba yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan nasional.
Fokus utama pengawasan diarahkan untuk menutup berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, mulai dari under invoicing atau pelaporan nilai penjualan yang lebih rendah dari harga sebenarnya, transfer pricing, hingga manipulasi data kuantitas dan kualitas komoditas tambang.
Dalam aturan tersebut, pengawasan berlaku untuk seluruh pelaku usaha pertambangan, baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), hingga pemegang izin khusus pengangkutan dan penjualan mineral serta batu bara.
Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi penjualan tercatat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kewajiban pembayaran royalti maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kementerian ESDM memperkuat penggunaan Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Sistem digital ini akan menjadi alat kontrol utama dalam memantau kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang.
Melalui MVP, data yang dilaporkan perusahaan akan diverifikasi sehingga dapat dipastikan selaras dengan kewajiban pembayaran yang harus disetorkan kepada negara.
Tak hanya mengandalkan sistem internal, ESDM juga memperluas kerja sama lintas kementerian. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data intelijen, pemeriksaan fisik komoditas ekspor, hingga pelaksanaan operasi bersama untuk menindak berbagai pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kewenangan pemerintah untuk memblokir pembayaran royalti melalui sistem elektronik PNBP atau e-PNBP apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam proses verifikasi.
Artinya, perusahaan yang tidak dapat menjelaskan perbedaan data penjualan, kualitas, maupun volume komoditas berpotensi menghadapi hambatan dalam proses administrasi pembayaran kepada negara.
Tak hanya perusahaan tambang, surveyor yang bertugas melakukan verifikasi teknis juga menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah. Jika terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, surveyor dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya permintaan global terhadap berbagai komoditas strategis Indonesia seperti nikel, bauksit, tembaga, dan batu bara. Pemerintah ingin memastikan momentum tingginya harga dan permintaan dunia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap setiap ton mineral dan batu bara yang keluar dari wilayah Indonesia dapat terlacak dengan baik, tercatat secara akurat, dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih transparan, modern, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.


