Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menambah produksi batu bara nasional pada 2026. Namun, tambahan produksi tersebut tidak untuk ekspor, melainkan diprioritaskan sepenuhnya guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik milik **PT PLN (Persero).
Kebijakan itu akan dimasukkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, seiring meningkatnya kebutuhan batu bara untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah menempatkan kebutuhan energi dalam negeri sebagai prioritas utama dibanding kepentingan lainnya.
> “(Tambahan produksi) untuk yang batu bara hanya diperuntukkan untuk yang PLN. Itu saja,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Tri, tambahan produksi diperlukan untuk menutup selisih antara realisasi kontrak pengadaan batu bara dengan kebutuhan aktual pembangkit listrik. Saat ini pemerintah masih menghitung besaran volume tambahan yang dibutuhkan agar operasional PLTU tetap berjalan optimal.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin penambahan produksi justru memicu kelebihan pasokan di pasar.
> “Jangan sampai ada oversupply. Itu saja,” tegasnya.
Karena itu, setiap permohonan revisi RKAB akan dievaluasi secara cermat sebelum disetujui.
ESDM juga membuka kesempatan bagi perusahaan tambang mengajukan revisi RKAB hingga 31 Juli 2026, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui karena pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pasar, investasi sektor tambang, serta keberlanjutan cadangan batu bara nasional.
Selain menjaga pasokan bagi industri hilir dan pembangkit listrik, pemerintah juga berupaya menghindari lonjakan produksi yang berpotensi menekan harga batu bara dunia maupun mempercepat penurunan cadangan nasional.


