
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari pembangkit listrik berbasis **energi terbarukan.
Regulasi ini diundangkan pada 4 Maret 2025 sebagai langkah strategis dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang lebih berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari visi pemerintah dalam mencapai ketahanan energi nasional yang berbasis keekonomian dan keberlanjutan.
“Presiden telah berulang kali menekankan pentingnya Asta Cita, salah satunya tentang ketahanan energi. Menteri ESDM menerjemahkan visi ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri,” ujar Dadan dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11 Maret 2025).
Dadan menambahkan, regulasi ini menjadi acuan bagi PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) dalam menyusun kontrak PJBL yang lebih jelas, termasuk terkait hak dan kewajiban, skema pembayaran, alokasi risiko, dan mekanisme lainnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi hijau guna mencapai ketahanan energi nasional.
“Kami menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi,” ujar Eniya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk mengatasi ketidakpastian dalam penyusunan kontrak PJBL, yang sebelumnya kerap mengalami proses negosiasi panjang, serta meningkatkan kepastian hukum terkait skema pembayaran, force majeure, dan pembagian risiko.
“Regulasi ini diharapkan mampu menarik investasi di sektor energi terbarukan, mempercepat transisi ke energi hijau, dan memastikan ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, serta berdaya saing tinggi,” tambahnya.
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur berbagai aspek penting, seperti ketentuan PJBL, perpanjangan kontrak, jaminan pelaksanaan, perubahan harga listrik PLTP, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas nilai ekonomi karbon, hingga mekanisme refinancing pembangkit EBT.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia semakin siap dalam menghadapi tantangan energi global dan mencapai target energi bersih nasional.