Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar global. Kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan antara pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan (oversupply) yang selama ini menekan harga batubara.
Upaya penyelarasan suplai dan permintaan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi nasional bagi generasi mendatang. Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan dan berkeadilan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa produksi batubara nasional akan diturunkan sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
“Produksi (batubara) akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daya alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga, aspek-aspek keadilan juga kita harus jaga,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta.
Bahlil menjelaskan, dominasi Indonesia dalam pasokan batubara global turut berkontribusi terhadap ketidakseimbangan pasar. Dari total perdagangan batubara dunia yang mencapai sekitar 1,3 miliar ton, Indonesia menyuplai sekitar 514 juta ton atau setara 43 persen.
“Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia mensuplai 514 juta ton. Akibatnya, supply dan demand tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun,” jelasnya.
Belajar dari kondisi tersebut, Pemerintah memutuskan menata ulang kuota produksi melalui revisi RKAB agar lebih selaras dengan kebutuhan nasional dan internasional. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah memangkas target produksi batubara nasional.
“Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton,” ungkap Bahlil.
Sepanjang tahun 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 32 persen atau sekitar 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, sebanyak 514 juta ton, dialokasikan untuk kebutuhan ekspor.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan perhitungan detail kuota produksi masing-masing perusahaan tambang melalui mekanisme RKAB. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat segera menyesuaikan rencana kerja mereka dengan kebijakan baru tersebut.
Selain batubara, Pemerintah juga mengisyaratkan akan melakukan penyesuaian kebijakan serupa pada komoditas mineral lainnya, seperti nikel. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem hilirisasi yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan bernilai tambah bagi perekonomian nasional.

