Pemerintah mulai tancap gas menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026-2035 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan sekaligus mewujudkan swasembada energi nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penyusunan dokumen penting tersebut resmi dimulai melalui Kick Off Meeting yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor.
RUEN nantinya akan menjadi “peta besar” arah kebijakan energi Indonesia selama 10 tahun ke depan, mulai dari kebutuhan energi nasional, strategi penyediaan energi, hingga target dekarbonisasi dan investasi energi di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika menegaskan, RUEN bukan sekadar dokumen administratif, tetapi akan menjadi pegangan utama pemerintah dalam menentukan arah pembangunan sektor energi nasional.
“Dokumen ini nantinya menjadi sandaran bagi pemangku kepentingan dan pemerintah, khususnya kementerian terkait. Karena itu, yang paling penting dalam penyusunannya adalah adanya kesamaan cara pandang dalam melihat sektor energi,” ujar Erani saat Kick Off Meeting Penyusunan RUEN 2026-2035 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Pemerintah ingin memastikan bahwa perencanaan energi nasional ke depan tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dan mampu menjawab tantangan global, mulai dari ketahanan energi, transisi energi bersih, hingga kebutuhan energi di tengah pertumbuhan industri nasional.
Menariknya, dalam penyusunan RUEN kali ini, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, akademisi, praktisi, hingga para ahli energi dipersilakan memberikan masukan berupa ide, data, maupun informasi tertulis sesuai kompetensi masing-masing.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan energi nasional benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di lapangan dan mampu menjawab tantangan masa depan.
Masukan masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik ke [renstra@esdm.go.id](mailto:renstra@esdm.go.id) atau melalui surat resmi kepada Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, RUEN disusun dalam kerangka perencanaan 10 tahunan dan wajib ditinjau ulang setiap lima tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dokumen tersebut nantinya akan memuat berbagai aspek penting, mulai dari kebutuhan energi nasional, potensi sumber daya energi, strategi pemenuhan energi, target dekarbonisasi, hingga perkiraan investasi dan strategi pembiayaan sektor energi.
Tak hanya itu, RUEN juga akan membagi perencanaan energi berdasarkan tujuh region wilayah Indonesia agar kebijakan yang disusun lebih tepat sasaran dan sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Pemerintah menargetkan RUEN 2026-2035 bisa disahkan paling lambat Oktober 2026, atau satu tahun setelah Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025.
Dengan penyusunan RUEN baru ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mampu menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga mempercepat langkah menuju kemandirian energi yang berkelanjutan di tengah dinamika global yang terus berubah.

