
Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/2/2025), Panitia Kerja (Panja) Pemerintah – yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretaris Negara – bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa penyelesaian RUU Minerba ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama pemerintah dan DPR dalam mengimplementasikan amanah Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya memaknai ini sebagai sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana yang sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa semua delapan fraksi Baleg DPR RI telah sepakat dengan RUU Minerba pada tingkat satu, sehingga RUU tersebut siap diajukan pada sidang paripurna DPR RI tingkat dua yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Ketua Panja DPR RI untuk RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan bahwa hasil pembahasan secara garis besar mencakup perbaikan beberapa pasal penting, antara lain:
- Perubahan pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Revisi pada Pasal 1 angka 16 mengenai definisi studi kelayakan.
- Perubahan Pasal 5 yang mewajibkan pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor, serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara.
- Revisi terhadap Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait mekanisme perizinan berusaha dan pemberian izin mineral logam melalui sistem terintegrasi elektronik yang dikelola pemerintah pusat.
- Perubahan Pasal 100 ayat 2 mengenai pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang dengan melibatkan pemerintah daerah.
- Revisi pada Pasal 108 untuk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan penekanan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar kawasan tambang melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta kemitraan usaha berbasis komunitas.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta jajaran Eselon I dan II Kementerian ESDM.
Hasil pembahasan tingkat satu pada rapat ini akan segera diajukan ke tingkat dua dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan RUU Minerba yang telah diperbaharui ini dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam pengelolaan sektor pertambangan, sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 untuk memaksimalkan manfaat kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.