Sektor pertambangan batu bara kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan potensi kerugian negara yang nilainya tidak main-main.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian serius terhadap tata kelola batu bara di Indonesia. Di sektor ini, terdeteksi adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar.
Sorotan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Jauh sebelum KPK merilis kajian pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah lebih dulu mempublikasikan hasil pemantauan mereka.
📊 Rp133,6 Triliun: Angka yang Mengguncang
Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang 2022–2026, ditemukan indikasi potensi kerugian negara di sektor batu bara mencapai Rp133,6 triliun.
Angka itu disebut berasal dari dugaan transaksi yang tidak dilaporkan senilai US$27,062 miliar atau setara Rp365,3 triliun. Dampaknya, kewajiban perusahaan seperti pajak penghasilan dan royalti atau Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB) diduga tidak terserap maksimal ke kas negara.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran adanya celah besar dalam tata kelola sektor yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekspor Indonesia.
🔎 Data Produksi Tak Sinkron
Permasalahan lain muncul dari perbedaan data produksi batu bara antar lembaga.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi batu bara Indonesia periode 2022–2055 mencapai 3.266,2 juta ton. Sementara data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat angka 3.315 juta ton.
Artinya, terdapat selisih 49,1 juta ton.
Perbedaan juga ditemukan dalam data ekspor. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, volume ekspor batu bara periode 2022–2025 mencapai 3.421 juta ton. Namun data negara pembeli mencatat angka 3.147,5 juta ton. Terdapat selisih sekitar 299,8 juta ton.
Selisih data ini memunculkan pertanyaan besar soal akurasi pencatatan dan potensi kebocoran penerimaan negara.
💰 Pajak dan PNBP Disorot
Dari sisi perpajakan, tingkat kepatuhan pelaporan juga dinilai belum optimal.
Pada 2025, dari 4.523 wajib pajak sektor mineral dan batu bara yang diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hanya 3.580 yang melapor.
Sementara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tren tax ratio nasional terus menurun sejak 2012 dan berada di angka 10,36 persen pada 2026. Khusus sektor mineral dan batu bara, tax ratio bahkan hanya 3,88 persen pada 2016.
Padahal, Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Data BPS mencatat produksi 2015-2022 mencapai 3.266,2 juta ton angka yang menunjukkan betapa strategisnya sektor ini bagi keuangan negara.
⚖️ Desakan Perbaikan dan Penegakan Hukum
Merespons temuan tersebut, ICW mendesak pemerintah untuk serius membenahi tata kelola batu bara. Potensi kerugian ratusan triliun rupiah dinilai sebagai alarm keras bagi pengambil kebijakan.
ICW juga meminta KPK untuk memperkuat fokus pada sektor sumber daya alam, tidak hanya melalui koordinasi dan supervisi, tetapi juga penegakan hukum dan upaya pengembalian kerugian negara.
Jika celah tata kelola tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan potensi penerimaan negara dari sektor batu bara tidak akan pernah optimal.
Di tengah besarnya kontribusi batu bara terhadap ekonomi nasional, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kekayaan alam benar-benar memberi manfaat maksimal bagi negara dan rakyat.



