Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan kuota produksi batu bara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 ditetapkan di kisaran 700 juta metrik ton per tahun.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengatakan, usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik dan berbagai sektor industri lainnya. Besaran kuota itu juga dinilai dapat menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di tengah tingginya harga batu bara di pasar global.
Menurut Sudirman, kuota produksi sebesar 700 juta metrik ton dapat memberikan ruang bagi perusahaan tambang dan pemerintah untuk memanfaatkan momentum harga batu bara tanpa memicu kelebihan pasokan atau oversupply yang berpotensi menekan harga.
“Kami menyarankan agar kuota produksi batu bara nasional [dalam RKAB] 2027 bisa diproyeksikan di kisaran angka 700 juta metrik ton per tahun,” kata Sudirman.
Dia menilai pemerintah tidak perlu menerapkan pembatasan kuota produksi secara terlalu ketat seperti yang sempat terjadi pada awal 2026. Saat itu, kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di kisaran 600 juta metrik ton, jauh di bawah realisasi produksi sepanjang 2025 yang mencapai 817 juta metrik ton.
Sudirman menegaskan, kepastian kuota produksi menjadi aspek penting bagi industri pertambangan yang membutuhkan investasi besar. Pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan ketidakpastian operasional dan mengganggu iklim usaha.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memperkirakan realisasi produksi batu bara nasional hingga akhir 2026 mencapai 700 juta hingga 720 juta metrik ton.
Pengajuan RKAB 2027 sendiri telah dibuka sejak 1 Oktober 2026. Perusahaan tambang memiliki waktu hingga 15 November 2026 untuk menyampaikan dokumen kepada Kementerian ESDM. Tenggat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.



