Pemerintah resmi menetapkan daftar daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara (minerba) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi salah satu penentu utama besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima pemerintah daerah dari sektor pertambangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 22 April 2026.
Di balik dokumen yang terkesan administratif tersebut, tersimpan potensi aliran dana triliunan rupiah yang akan masuk ke kas daerah. Dana itu nantinya menjadi sumber penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi daerah.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 3 provinsi, 315 kabupaten, dan 20 kota sebagai daerah penghasil berdasarkan komponen iuran tetap pertambangan. Sementara itu, untuk kategori iuran produksi atau royalti, tercatat 1 provinsi, 99 kabupaten, dan 6 kota masuk dalam daftar daerah penerima.
Tak hanya daerah penghasil, pemerintah juga mulai memberi ruang lebih besar bagi wilayah yang menjadi pusat pengolahan mineral. Sebanyak delapan kabupaten resmi ditetapkan sebagai daerah pengolah minerba karena memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter yang terintegrasi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap peran strategis daerah yang selama ini menanggung berbagai dampak aktivitas industri pengolahan, mulai dari tekanan lingkungan, kebutuhan infrastruktur yang besar, hingga peningkatan aktivitas ekonomi lokal.
Jika melihat nilai kontribusi terhadap penerimaan negara, wilayah Kalimantan masih menjadi pemain utama dalam industri minerba nasional.
Kalimantan Timur tercatat sebagai daerah dengan kontribusi royalti terbesar, mencapai sekitar Rp25,67 triliun. Angka tersebut menempatkan provinsi berjuluk Benua Etam itu sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Selatan dengan nilai royalti lebih dari Rp14,39 triliun, disusul Kalimantan Tengah yang menyumbang sekitar Rp8,64 triliun.
Dominasi tiga provinsi di Pulau Kalimantan tersebut menunjukkan bahwa sektor batu bara masih menjadi motor utama penerimaan negara sekaligus sumber terbesar Dana Bagi Hasil bagi daerah.
Namun peta minerba nasional tidak hanya bertumpu pada Kalimantan. Sejumlah daerah lain seperti Jambi, Jawa Timur, hingga Aceh juga tercatat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Kondisi ini menegaskan bahwa industri minerba masih memegang peranan penting dalam menopang perekonomian nasional, terutama melalui penerimaan negara bukan pajak yang kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui skema DBH.
Penetapan daerah penghasil dan pengolah minerba tahun 2026 juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mendorong distribusi manfaat yang lebih berimbang. Hilirisasi tidak lagi hanya dipandang sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas di tingkat nasional, tetapi juga sebagai instrumen untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi daerah yang menjadi lokasi industri.
Dengan terbitnya peta baru daerah penghasil dan pengolah minerba ini, pemerintah daerah kini menantikan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil tahun 2026 yang diperkirakan tetap besar. Optimisme itu muncul seiring masih kuatnya kontribusi sektor batu bara dan mineral terhadap penerimaan negara di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Bagi daerah-daerah penghasil, keputusan ini bukan sekadar daftar administratif. Ini adalah penegasan atas kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional sekaligus harapan baru untuk memperoleh porsi pembangunan yang lebih besar dari kekayaan alam yang selama ini mereka hasilkan.


