Pemerintah mulai memperketat penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan dan merusak kawasan hutan.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penataan ini menyasar berbagai aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin maupun yang berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, kawasan konservasi hingga cagar alam.
Pemerintah menegaskan tak akan lagi memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan dan merugikan negara.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo memerintahkan penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Saya juga tadi baru habis melaporkan kepada Bapak Presiden, dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Presiden waktu di Rapat Terbatas beberapa waktu lalu,” ujar Bahlil.
Menurutnya, evaluasi besar-besaran terhadap IUP yang berada di kawasan hutan kini terus berjalan sesuai arahan Presiden.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan,” jelasnya.
Bahlil mengungkapkan Presiden memberikan waktu satu minggu untuk melaporkan perkembangan penataan tersebut.
Hasil evaluasi awal disebut menunjukkan perkembangan positif dan kini pemerintah mulai masuk tahap eksekusi teknis di lapangan.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memang telah memberi peringatan keras terkait maraknya aktivitas tambang bermasalah di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara pada 8 April 2026 lalu, Prabowo secara terbuka mengaku menerima laporan adanya ratusan tambang yang tidak jelas status dan pengelolaannya.
“Saya dapat laporan, ada ratusan tambang tidak jelas. Segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah,” tegas Prabowo.
Presiden menekankan bahwa langkah penertiban tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Kepentingan kawan, keluarga, atau kelompok, itu bukan prioritas,” tegasnya lagi.
Prabowo juga memastikan pemerintah tidak segan mencabut seluruh IUP yang dinilai bermasalah.
“Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Pengelolaan harus di tangan negara, dan kita perkuat institusi serta lembaga yang ada,” tandas Presiden.
Langkah bersih-bersih sektor pertambangan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, sekaligus menjaga kawasan hutan dan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal maupun penyalahgunaan izin.
Pemerintah juga berharap penataan tersebut dapat menciptakan industri pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta negara.

