
Banjarbaru – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara ( MINERBA ) selalu imbau untuk selalu tekankan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) walaupun tren kecelakaan kerja di pertambangan menurun.
Industri pertambangan adalah salah satu industri yang strategis bagi pembangunan nasional, tetapi juga salah satu sektor industri yang memiliki resiko kerja yang tinggi dalam kesehatan dan selamatan kerja.
Para pekerja wajib membangun budaya keselamatan tidak hanya soal kepatuhan, tetapi juga transformasi perilaku dan pengelolaan sumber daya manusia yang unggul.
Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Hendra Gunawan dalam seminar bulan k3 Nasional Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2025 mengatakan bahwa pentingnya bagi seluruh badan usaha subsektor mineral untuk melaksanakan pemenuhan keselamatan kerja dan kesehatan pada seluruh pekerja tambang.
Pelaksanaan budaya k3 pada setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja no 316 tahun 2024.
“ Negara memberikan jaminan bagi seluruh pekerja tambang untuk mendapatkan kerja yang layak seperti memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja tambah dalam melakukan pekerjaannya.” Jelasnya
Kekonsistenan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) menjadi suatu keharusan kepada setiap sektor industri kepada pekerja tambang.
Berdasarkan data Direktoral Tekning dan Lingkungan pada tahun 2024, penurunan jumlah tran kecelakaan tambang atau FR dan keparahan atau SR sebesar 0,05 dan 106,62.
Hendra selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba mengajak seluruh kepala teknik tambang seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat organisasi dengan melakukan pelatihan dan pengembangan komprehensif serta mengintegrasikan teknologi dan inovasi dalam penerapan SMKP agar meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko.
Ia juga menambahkan bahwa Ditjen Minerba sebagai regulator memerlukan seluruh pihak manajemen terhadap program pengelolaan keselamatan pertambangan hal yang wajib sesuai amanat peraturan perundangan