
Sejarah PT. Perusahaan Daerah Baramarta
Sebelumnya Perusahaan Daerah Baramarta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar yang berbadan hukum Perusahaan Daerah yang khusus bergerak di bidang pertambangan batubara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1998 yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 sebagai badan hukum yang berkedudukan di Martapura Kabupaten Banjar.
Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan batubara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Nomor Kontrak 798.3K/20.20/DJB/2000, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pertambangan Umum pada tanggal 8 Januari 1999, dengan kode wilayah KW.98STBCB5, terletak di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dengan luasan wilayah PKP2B PD. Baramarta seluas 7.486 ha.
Keputusan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Nomor 798.K/20.01/DJP/2000 tanggal 22 Desember 2000 di ralat dengan SK.299.K/30/DJB/2011 tanggal 25 Februari 2011, Yang terdiri dari 3 (tiga) blok, yaitu Blok I,II, dan III. di blok I seluas 752 ha, Sedangkan izin Blok II seluas 881,55 ha serta izin ekdploitasi Blok III seluas 1.001 ha. Adapun sisa luas wilayah PKP2B PD.Baramarta yang secara ekonomis dinilai tidak layak, telah dikembalikan (Relingquishment) kepada pemerintah.
Sifat Bisnis
Perusahaan Daerah Baramarta bergerak di bidang pertambangan batubara yang bersifat profit oriented. Namun dalam pelaksanaan pertambangannya tetap memperhatikan aspek lingkungan yang tetap menjaga keberlanjutan alam hayati. Perusahaan Daerah Baramarta dalam pelaksanaan pertambangan juga memperhatikan aspek sosial masyarakat, agar kontribusi Perusahaan Daerah Baramarta tetap dan terus dapat dirasakan oleh masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat lainnya di Kabupaten Banjar walaupun nanti perusahaan daerah Baramarta sudah tidak beroperasi lagi.
Visi Perusahaan
“Menjadi perusahaan daerah yang kompetitif, sehat, professional, dinamis serta dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Banjar khususnya dan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.
Misi Perusahaan
- Kompetitif, melaksanakan kegiatan usaha yang legal, menguntungkan, ramah lingkungan dan mampu bersaing di bidangnya.
- Sehat, mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif sesuai dengan kaidah 3 K
- Profesional, menerapkan good corporate governance secara konsekuen dan konsisten.
- Dinamis, mengembangkan usaha-usaha yang ada dan menciptekan usaha-usaha yang baru.
- Bermanfaaat, melaksanakan kewajiban finansial kepada Pemerintah dan kewajiban social kepada masyarakat (community development)
Perubahan Badan Hukum
Pendirian PT. Perusahaan Daerah Baramarta (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
Maksud pendirian PT. Baramarta (Perseroda) adalah untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada BUMD agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
Perseroda bertujuan untuk :
- mendorong dan membantu pertumbuhan perekonomian Daerah;
- menambah produk produksi PT. Baramarta (Perseroda) yang mempunyai daya guna dan daya saing yang lebih menguntungkan;
- meningkatkan kinerja dan daya saing PT. Baramarta (Perseroda); dan
- memperoleh keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroda meliputi :
- Pertambangan umum dan energi;
- Perdagangan dan jasa; dan
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
