
Investasi asing di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak era 1960-an.
Menurut pengamat kebijakan pertambangan, Ir. Rachman Wiriosudarmo, masuknya investasi asing di sektor ini berawal dari dikeluarkannya Tap MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Keputusan MPRS tersebut menjadi dasar hukum bagi kebijakan ekonomi yang membuka pintu bagi penanaman modal asing untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan ekonomi nasional.
Hal ini kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Freeport, Perusahaan Asing Pertama di Sektor Minerba Indonesia
Kehadiran dua UU tersebut memberikan landasan bagi terbentuknya Kontrak Karya (KK) di sektor pertambangan, yang sekaligus memberikan jaminan investasi bagi perusahaan asing. Perusahaan asing pertama yang berinvestasi di sektor minerba Indonesia adalah Freeport.
Pada saat itu, Freeport beroperasi dengan Kontrak Karya generasi pertama dan tidak terikat dengan ketentuan hukum nasional karena statusnya sebagai perusahaan asing.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengelola tambang tanpa regulasi ketat dari pemerintah Indonesia.
Perkembangan Regulasi di Sektor Minerba
Seiring waktu, regulasi di sektor minerba terus mengalami perubahan. Pemerintah mulai menetapkan kebijakan yang mendorong ekspor serta memperketat seleksi terhadap perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, upaya proteksi terhadap sumber daya alam dan investasi dalam negeri semakin diperkuat dengan berbagai regulasi baru yang mengatur ketat eksploitasi mineral dan batubara.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.
Dengan semakin berkembangnya kebijakan di sektor minerba, Indonesia terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alamnya.