
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan ilegal di tanah air. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya juga siap bertindak tegas.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Kalau komandan sudah bilang A, kita juga A,” tegas Bahlil dalam wawancara, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
Dua Kategori Tambang Ilegal
Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal umumnya terbagi menjadi dua kategori:
- Di dalam kawasan hutan – biasanya tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui izin yang diberikan.
- Di luar kawasan hutan – dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengantisipasi pelanggaran di kawasan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH Diberi Mandat Khusus
Satgas PKH memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.
Jaga Kedaulatan SDA dan Lingkungan
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal disebut Bahlil sebagai pedoman tegas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
“Tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan tambang ilegal, dari hulu hingga hilir,” ucap Bahlil.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.