
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Hal ini disampaikan saat ia melakukan inspeksi ke pangkalan elpiji dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Patra Trading di Tanjung Gerem, Banten, Kamis (13/3).
Dalam kunjungannya, Bahlil memastikan pasokan LPG menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 Hijriah dalam kondisi aman, dengan ketahanan stok mencapai 30 hari.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pendistribusian LPG 3 kilogram agar tidak ada pengurangan volume oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tegas Awasi Distribusi LPG 3 Kg
Bahlil menemukan bahwa selama ini ada tabung LPG yang isinya kurang dari standar, berkisar antara 2,5-2,7 Kg. Ia menegaskan bahwa praktik ini harus dihentikan.
“Tadi saya melakukan kunjungan di SPBE agar berat atau jumlah 3 Kg dalam galon atau tangkinya betul-betul terjamin. Kita pastikan harus mencapai 3 Kg,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Kementerian ESDM bersama PT. Pertamina (Persero) akan meningkatkan pengawasan di seluruh rantai distribusi LPG 3 Kg.
Pemerintah juga tengah menyusun regulasi yang mewajibkan setiap SPBE menimbang tabung sebelum didistribusikan untuk memastikan volume yang tepat.
Arahan Presiden: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar setiap rupiah subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pemerintah juga tengah menata sistem harga LPG bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami dari pemerintah sedang memastikan agar harga LPG subsidi sesuai dengan HET. Tadi saya cek di sini, harga di pangkalan Rp19.000, sesuai dengan HET,” jelas Bahlil.
Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pihak yang bermain dengan harga atau menyalurkan LPG bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan haknya tanpa ada penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.