
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama bulan Mei 2025 sebesar USD121,15 per ton, naik tipis 0,79 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka USD120,20 per ton.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, pada Jumat (2/5/2025), merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025.
“Harga Batubara Acuan periode pertama Mei 2025 ditetapkan sebesar USD121,15 per ton. Kenaikan ini mencerminkan dinamika harga batubara global serta hasil rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara FOB (Free on Board) Vessel,” ujar Sunindyo.
Rincian HBA Berdasarkan Kalori
Penetapan HBA ini menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) yang digunakan dalam pembayaran royalti, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025. Terdapat empat jenis HBA berdasarkan kesetaraan nilai kalori batubara, yaitu:
- HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD121,15 per ton (naik 0,79%)
- HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD80,80 per ton (naik 2,98%)
- HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD50,43 per ton (naik 0,72%)
- HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD34,73 per ton (naik 1,19%)
Nilai HBA tersebut berlaku untuk periode 1–14 Mei 2025 dan digunakan untuk menghitung HPB sesuai dengan klasifikasi kalori batubara:
- HBA: untuk batubara dengan kalori >6.000 kcal/kg GAR
- HBA I: untuk kalori antara 5.300–6.000 kcal/kg GAR
- HBA II: untuk kalori >3.400 hingga <5.300 kcal/kg GAR
- HBA III: untuk kalori ≤3.400 kcal/kg GAR
Kenaikan HBA yang relatif stabil ini mencerminkan tren pasar yang cenderung konsisten, meskipun tetap dipengaruhi oleh faktor global, termasuk permintaan Tiongkok, kebijakan ekspor negara produsen, serta fluktuasi harga energi dunia.