
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama Mei 2025 sebesar US$121,15 per ton, mengalami kenaikan tipis 0,79% dari periode kedua April 2025 yang tercatat US$120,20 per ton. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025 yang dikeluarkan pada Sabtu (3/5).
Detail Kenaikan HBA Mei 2025
HBA untuk berbagai jenis kualitas batubara:
✔ HBA (6.322 GAR): US$121,15/ton (↑0,79%)
✔ HBA I (5.300 GAR): US$80,80/ton (↑2,98%)
✔ HBA II (4.100 GAR): US$50,43/ton (↑0,72%)
✔ HBA III (3.400 GAR): US$34,73/ton (↑1,19%)
Dasar Penetapan HBA
Menurut Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Biro KLIK ESDM), HBA ditetapkan berdasarkan:
🔹 Rata-rata tertimbang harga jual FOB Vessel
🔹 Spesifikasi batubara 6.100-6.500 kcal/kg GAR
🔹 Data transaksi ePNBP Minerba (minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan berjalan)
“HBA Mei 2025 menjadi acuan perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB), khususnya untuk batubara kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR,” jelas Sunindyo.
Implikasi bagi Industri Batubara
- Royalti dan pajak penghasilan batubara akan disesuaikan
- Harga patokan batubara (HPB) akan mengikuti kualitas (kalori, sulfur, kadar air, dan abu)
- Kestabilan harga di pasar global turut memengaruhi tren HBA
Periode Berlaku:
1 Mei – 14 Mei 2025
#HBA2025 #BatubaraIndonesia #EnergiNasional