Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode I Desember 2025 sebesar US$98,26 per ton, turun dibanding periode sebelumnya yang mencapai US$102,03 per ton. Penurunan ini menjadi sinyal pendinginan harga batu bara global setelah beberapa bulan bergerak fluktuatif.
Penetapan HBA tersebut tercantum dalam KEP 388.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken per 2 Desember 2025. Isi diktum keempat beleid tersebut menyebutkan bahwa HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode pertama Desember 2025.
Untuk Stabilitas Pasar dan Kepastian Pelaku Usaha
Penetapan HBA menjadi strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga batu bara baik di pasar global maupun domestik. Selain itu, HBA juga menjadi acuan penting dalam penentuan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tarif penjualan komoditas mineral.
Penerapan tarif PNBP progresif atas batu bara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang merevisi PP 15/2022. Melalui kebijakan baru ini, besaran pungutan menyesuaikan harga pasar agar lebih berkeadilan bagi pelaku usaha sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi negara.
Skema tarif progresif PNBP berdasarkan nilai HBA adalah sebagai berikut:
| Nilai HBA | Tarif PNBP |
| < US$70/ton | 15% |
| ≥ US$70 – < US$120 | 18% |
| ≥ US$120 – < US$140 | 19% |
| ≥ US$140 – < US$160 | 22% |
| ≥ US$160 – < US$180 | 25% |
| ≥ US$180 | 28% |
Perhitungan PNBP dilakukan berdasarkan formula: tarif × objek PNBP, di mana objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi iuran produksi/royalti, serta dikurangi tarif pemanfaatan BMN eks-PKP2B dari hasil produksi per ton.
Royalti Juga Pakai Skema Baru
Selain tarif PNBP progresif, pemerintah juga menerapkan pola yang sama untuk iuran produksi atau royalti batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam PP 19/2025 yang menggantikan PP 26/2022, dengan tujuan menciptakan sistem pembayaran royalti yang lebih adil dan proporsional mengikuti pergerakan HBA.
Tak Hanya Batu Bara
Dalam beleid yang sama, pemerintah melalui KEP 388.K/MB.01/MEM.B/2025 juga menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) untuk beberapa komoditas lain pada periode I Desember 2025. Penetapan ini dilakukan secara berkala agar pasar memperoleh transparansi dan kepastian harga.
Dengan HBA Desember 2025 turun ke level di bawah US$100/ton, pelaku industri dan eksportir diprediksi mulai melakukan penyesuaian kontrak dan strategi pasar untuk mengantisipasi dinamika harga komoditas energi memasuki akhir tahun.



