
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini menjadi salah satu isu pokok yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.
Inisiatif ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada masyarakat lokal agar kegiatan pertambangan di tingkat akar rumput semakin eksis dan berkembang.
Menurut draf Revisi UU Minerba pada pasal 67, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menerbitkan IPR kepada penduduk setempat, baik dalam bentuk kelompok masyarakat maupun koperasi.
Izin ini hanya akan diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain penggunaan peralatan teknis pertambangan yang sederhana dan dilakukan pada kedalaman tertentu sesuai dengan jenis komoditas tambang yang ditambang.
Hal ini menjadi upaya untuk melindungi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam akses dan teknologi pertambangan.
Dalam draf tersebut, pasal 68 menetapkan bahwa luas wilayah maksimal IPR adalah 5 hektar untuk kelompok masyarakat dan 10 hektar untuk koperasi.
Jangka waktu IPR yang diberikan maksimal adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu 5 tahun.
Ketentuan ini dirancang agar pertambangan rakyat dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Meskipun berstatus tambang rakyat, tata cara pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip tambang yang baik.
Transparansi dalam pelaporan kegiatan pertambangan juga menjadi salah satu syarat, guna memastikan bahwa data cadangan dan produksi minerba yang diperoleh tidak hanya bersifat dugaan semata.
Pengawasan terhadap pemberian IPR akan dilakukan dengan sangat ketat untuk menghindari praktik penambangan ilegal yang mengatasnamakan kegiatan masyarakat.
Selain itu, draf revisi juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan wawasan masyarakat terkait pertambangan minerba, termasuk kemampuan melakukan reklamasi pasca tambang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pertambangan rakyat, sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan dan kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Dengan dimasukkannya isu IPR ke dalam Revisi UU Minerba, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengembangan pertambangan di kalangan masyarakat lokal secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi kelompok masyarakat untuk mengelola potensi tambang yang ada di wilayahnya, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bertanggung jawab.