Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tahun 2026 berjalan tanpa kendala. Meski demikian, sekitar 50 perusahaan tambang masih menunggu persetujuan revisi RKAB dari pemerintah.
Bahlil menjelaskan, penetapan kuota produksi tambang, terutama batu bara, dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan atau supply and demand. Langkah ini bertujuan memastikan kebutuhan batu bara nasional tetap terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin menetapkan target produksi terlalu tinggi hingga menyebabkan kelebihan pasokan dan menekan harga batu bara.
Ia juga menegaskan bahwa pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sulawesi tidak berkaitan dengan pemangkasan kuota produksi batu bara melalui RKAB.
Menurut Bahlil, gangguan pasokan listrik di kedua wilayah tersebut disebabkan berkurangnya produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) akibat rendahnya curah hujan dan berkurangnya ketersediaan air.
Karena itu, ia meminta agar kebijakan pengendalian produksi batu bara tidak dikaitkan dengan persoalan pemadaman listrik di daerah tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengevaluasi pengajuan revisi RKAB 2026 dari sekitar 50 perusahaan tambang.
Tri menjelaskan, evaluasi dilakukan dengan memeriksa kelayakan serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan perusahaan.
Pemerintah juga memperketat persyaratan pengajuan RKAB. Perusahaan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan kewajiban reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengurusan RKAB sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pengajuan revisi RKAB 2026 dibuka oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pada 1 hingga 31 Juli 2026.
Di sisi lain, pemerintah memangkas target produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya mengendalikan volume produksi agar sesuai dengan kebutuhan pasar, menjaga stabilitas harga batu bara, serta memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman.



