Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan baru terkait penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi sebagai penyedia jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Pemerintah juga menerbitkan regulasi yang mewajibkan pelibatan kontraktor lokal di wilayah lingkar tambang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik monopoli oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang selama ini dinilai berpotensi menguasai berbagai lini usaha dalam rantai pasok pertambangan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan perusahaan pemegang IUP tidak seharusnya menguasai seluruh kegiatan pendukung pertambangan, mulai dari pekerjaan kontraktor hingga penyediaan kebutuhan operasional.
Menurut Bahlil, masyarakat dan pengusaha lokal harus memperoleh kesempatan untuk terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi di sekitar wilayah pertambangan, bukan sekadar menjadi penonton ketika sumber daya alam di daerahnya dieksploitasi.
Selain mendorong keterlibatan kontraktor lokal, pemerintah juga mengatur alokasi kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Sebagian kuota perusahaan tambang besar diarahkan untuk memberi peluang kepada UMKM dan pemegang IUP baru di daerah.
Bahlil menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan sektor pertambangan, sehingga kesempatan usaha tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan besar.
Ia juga menegaskan bahwa tata kelola pertambangan nasional harus berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, Bahlil mengingatkan bahwa mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan demi menjaga kepentingan ekonomi serta masa depan generasi mendatang.
Melalui regulasi jasa pertambangan dan pengaturan kuota produksi, pemerintah berharap manfaat ekonomi sektor pertambangan dapat dirasakan lebih merata, terutama oleh masyarakat dan pelaku usaha di daerah penghasil tambang.


