Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Indonesia memasok sekitar 43% batu bara yang diperdagangkan di pasar internasional. Namun, besarnya kontribusi tersebut belum membuat Indonesia memiliki kendali penuh atas harga batu bara dunia.
Bahlil menyebut, dari total konsumsi batu bara global yang mencapai 8,9 miliar ton, sekitar 1,3 miliar ton diperdagangkan di pasar internasional. Dari jumlah tersebut, Indonesia menyuplai lebih dari 500 juta ton atau sekitar 43% pasokan batu bara di pasar global.
Menurut Bahlil, selama ini harga batu bara Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh pihak asing. Bahkan, harga ekspor batu bara nasional sebelumnya kerap mengacu pada mekanisme pasar yang dipengaruhi negara lain, sementara Harga Batubara Acuan atau HBA yang ditetapkan pemerintah sempat tidak dihiraukan oleh pelaku pasar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM memperketat pengaturan produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.
Kebijakan ini dilakukan dengan menyesuaikan volume produksi guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan atau supply and demand. Dengan demikian, pemerintah berharap Indonesia dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga batu bara di pasar internasional.
Bahlil menegaskan, pengurangan produksi tidak serta-merta menurunkan nilai ekonomi sektor pertambangan. Sebaliknya, penyesuaian volume produksi pada 2026 justru diikuti peningkatan nilai transaksi perdagangan dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyebut, produksi batu bara nasional pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan 2025. Meski demikian, nilai transaksi perdagangan dan pendapatan negara dari sektor tersebut justru meningkat.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada pengusaha pertambangan daerah, khususnya pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP dengan kapasitas produksi relatif kecil.
Bahlil memastikan pengusaha dengan kapasitas produksi sekitar 200 ribu hingga satu juta ton tetap memperoleh alokasi kuota. Langkah ini ditujukan untuk mendukung pengusaha lokal serta mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Sementara itu, penyesuaian kuota akan lebih banyak diarahkan kepada perusahaan pertambangan berkapasitas besar. Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan agar pengendalian produksi tetap berjalan tanpa mengabaikan kesempatan usaha bagi pengusaha daerah.
Dengan kebijakan pengaturan produksi melalui RKAB, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi pemasok utama batu bara dunia, tetapi juga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan global, sekaligus menjaga penerimaan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


