Pemerintah semakin memperketat tata kelola industri batu bara nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan tambang memperoleh persetujuan pemerintah sebelum melakukan pencampuran atau coal blending.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi revisi atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025. Aturan baru ini mulai berlaku sejak 12 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pasokan batu bara dalam negeri tetap aman, terutama untuk memenuhi kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) sektor kelistrikan dan industri nasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga ingin memastikan praktik pencampuran batu bara dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kualitas batu bara tetap terjaga serta penerimaan negara tidak dirugikan.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menyisipkan Pasal 34A dan Pasal 34B yang secara khusus mengatur mekanisme coal blending.
Artinya, perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, maupun IUPK lanjutan kontrak operasi produksi tidak bisa lagi melakukan pencampuran batu bara secara langsung tanpa mendapatkan lampu hijau dari Kementerian ESDM.
Untuk memperoleh persetujuan tersebut, perusahaan wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah.
Permohonan itu harus dilengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari persetujuan RKAB, dokumen kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hasil uji kualitas batu bara dari surveyor terdaftar, hingga simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah proses blending.
Setelah dokumen diajukan, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi sebelum memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak.
Persetujuan yang diberikan nantinya berlaku mengikuti masa berlaku RKAB perusahaan yang bersangkutan.
Selain memperketat izin blending, pemerintah juga memperbarui aturan pelaporan perusahaan tambang. Kini, laporan kegiatan coal blending wajib dimasukkan dalam laporan berkala yang disampaikan setiap tiga bulan.
Perubahan lain juga terjadi pada mekanisme penerbitan RKAB. Jika ditemukan kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses persetujuan maupun penolakan RKAB, Menteri ESDM atau gubernur kini diberikan kewenangan untuk melakukan koreksi sesuai porsi kewenangannya.
Pemerintah juga akan menerbitkan keputusan menteri tersendiri sebagai pedoman teknis pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan coal blending.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan batu bara nasional semakin tertib, kualitas pasokan untuk kebutuhan dalam negeri lebih terjamin, dan tata kelola sektor pertambangan semakin profesional.



