Pemerintah terus membenahi tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan menegakkan aturan secara tegas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kesiapan negara untuk berhadapan langsung dengan para mafia tambang demi menciptakan industri pertambangan yang sehat, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat.
Bahlil menekankan, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang melanggar hukum dan bermain di luar regulasi. Negara, kata dia, harus hadir dan berwibawa dalam mengelola sumber daya alam.
“Memang kerjaan kita begitu. Harus menghadapi semuanya. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja. Dan negara harus berwibawa, nggak boleh negara kalah,” tegas Bahlil di Jakarta.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya telah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.Menurut Bahlil, langkah itu murni dilakukan untuk kepentingan rakyat.
Dengan tata kelola pertambangan yang lebih baik, pendapatan negara dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, infrastruktur, hingga sektor kesehatan dan pendidikan.Tak hanya soal penegakan hukum, Bahlil juga mendorong perubahan arah industri pertambangan agar lebih ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang, kata dia, tidak boleh lagi semrawut dan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Maunya kita itu pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut,” tandasnya.
Bahlil menegaskan bahwa tambang merupakan aset milik negara, sementara badan usaha hanya diberikan izin untuk mengelolanya.
Karena itu, negara berhak mengatur agar pengelolaan tambang dilakukan sesuai kaidah pertambangan yang baik, berkelanjutan, dan memberdayakan masyarakat.Menariknya, pemerintah juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat sekitar tambang untuk ikut mengelola sumber daya tersebut.
Kesempatan itu diberikan melalui organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta UMKM, agar tambang-tambang di daerah tidak hanya dikuasai pengusaha besar dari ibu kota.
“Saya sebagai orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah, lewat perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi. Kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan,” ujar Bahlil.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan ekonomi, memperkuat peran masyarakat lokal, sekaligus memastikan pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.

