Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Keputusan ini dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Aturan baru ini menegaskan komitmen pemerintah menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A PP Nomor 45 Tahun 2025 terkait sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda kehutanan.
Dalam Kepmen disebutkan, penetapan tarif denda dilakukan berdasarkan kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan rujukan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Besaran denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan pun terbilang fantastis:
- Nikel: Rp6,5 miliar per hektare
- Bauksit: Rp1,7 miliar per hektare
- Timah: Rp1,2 miliar per hektare
- Batubara: Rp354 juta per hektare
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Menteri Bahlil saat mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).
Denda ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan menjadi dasar tindakan penegakan hukum di lapangan.
Pemerintah berharap dengan aturan ini, penegakan hukum di kawasan hutan semakin tegas, mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pemanfaatan sumber daya alam.



