
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode kedua April 2025 sebesar USD120,20 per ton. Angka ini mengalami penurunan sebesar USD3,12 atau 2,53% dibandingkan HBA periode pertama April 2025 yang tercatat sebesar USD123,32 per ton.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 133.K/MB.01/MEM.B/2025 yang berlaku pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (April 2024), HBA kali ini juga mengalami penurunan tipis sebesar USD0,93 atau 0,77%.
“HBA periode kedua April 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR,” kata Chrisnawan, Rabu (16/4/2025).
Penetapan HBA ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 yang menggunakan metode rata-rata tertimbang volume harga jual batubara dengan rentang spesifikasi kalori antara 6.100-6.500 kcal/kg GAR.
Adapun rincian HBA berdasarkan jenis kalori batubara yang berlaku untuk periode 15–30 April 2025 adalah sebagai berikut:
- HBA (6.322 GAR): USD120,20 (turun 2,53%)
- HBA I (5.300 GAR): USD78,46 (naik 0,08%)
- HBA II (4.100 GAR): USD50,07 (naik 1,07%)
- HBA III (3.400 GAR): USD34,32 (naik 4,92%)
Meskipun HBA utama turun, batubara berkalori rendah justru mengalami kenaikan harga. Kementerian ESDM menyebut bahwa nilai HPB nantinya dipengaruhi oleh kualitas batubara, termasuk kandungan air, sulfur, dan abu.
Penyesuaian harga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas industri batubara nasional serta transparansi dalam mekanisme penetapan harga di sektor pertambangan.