Dunia pertambangan Indonesia bersiap memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah tata cara penyusunan dan pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara.
Regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025 ini menandai peralihan sistem besar-besaran: penyampaian RKAB kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui sistem informasi terintegrasi tak lagi manual, dan berlaku untuk satu tahun, bukan tiga tahun seperti sebelumnya.
Semua Harus Online, Lewat Aplikasi MinerbaOne
Melalui aturan baru ini, mulai 1 Oktober 2025, seluruh perusahaan tambang wajib mengajukan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne. Sistem digital ini diklaim akan memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan transparansi sektor minerba.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memastikan transisi berjalan lancar.
“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026,” ujar Tri dalam acara Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, Kamis (25/9/2025).
Tri menambahkan, perusahaan yang sudah memiliki RKAB 2025 tetap harus mengajukan ulang RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne, sesuai dengan ketentuan baru.
Tenggat Ketat dan Kewajiban Pelaporan Rinci
Dalam Pasal 4 Permen ESDM 17/2025 disebutkan, perusahaan tambang wajib menyampaikan RKAB paling lambat 30 hari sejak izin terbit, atau antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya untuk tahun berikutnya.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan melapor setiap tiga bulan sekali (triwulanan) tentang berbagai aspek kegiatan tambang mulai dari pelaksanaan RKAB, pengelolaan limbah, keselamatan kerja, konservasi sumber daya, hingga reklamasi lahan tambang.
Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha tambang.
Masa Transisi 6 Bulan, tapi Tak Ada Alasan Lalai
Kementerian ESDM memberikan masa transisi enam bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem digital pelaporan mereka. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa periode ini bukan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap aturan baru.
Sementara itu, RKAB tahun 2025 yang telah disetujui sebelum peraturan ini keluar tetap diakui dan dapat digunakan, namun RKAB untuk tahun 2026 dan 2027 wajib disesuaikan dan diajukan ulang melalui sistem digital MinerbaOne.
Transparansi dan Efisiensi Jadi Kunci
Kementerian ESDM berharap sistem digitalisasi ini bisa menjadi langkah besar menuju pengelolaan tambang yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Selain mengurangi praktik manipulasi data dan keterlambatan pelaporan, digitalisasi juga memungkinkan pemerintah memantau aktivitas pertambangan secara real-time mulai dari izin, kegiatan eksplorasi, hingga dampak lingkungan.
Dengan sistem ini, diharapkan tata kelola pertambangan nasional tidak lagi berbelit dan tertutup, tapi bisa menjadi sektor yang modern, efisien, dan berkeadilan bagi semua pihak.

