Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan sikap keras pemerintah terhadap pelaku industri pertambangan yang melanggar aturan, terlebih jika aktivitasnya berdampak langsung pada kerugian masyarakat dan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil usai mengunjungi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam kunjungan itu, Bahlil memastikan negara hadir dan tidak akan mentoleransi praktik pertambangan yang abai terhadap kaidah pertambangan yang baik.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa langsung Dirjen Minerba untuk memberikan tindakan kepada semua perusahaan pertambangan yang tidak menaati aturan. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan,” tegas Bahlil.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil juga berjanji akan menuntaskan persoalan tambang ilegal dan mencabut izin usaha pertambangan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia pun menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan yang ada. Badan usaha yang terbukti melanggar aturan dipastikan akan dikenai sanksi tegas.
“Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atau tidak tertib, maka kita tidak segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan. Saya pastikan, izin tambang bisa langsung dicabut,” tandasnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan praktik penambangan ilegal harus dilakukan tanpa kompromi. Instruksi Presiden tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir.
Penindakan nyata telah dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya. Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga kini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dikelola secara produktif oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi.
Ke depan, Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare tambang ilegal, agar manfaat sumber daya alam dapat kembali dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Dengan pendekatan hukum yang tegas dan dukungan lintas lembaga, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaannya benar-benar untuk kepentingan rakyat.

