Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berpihak kepada rakyat. Salah satu langkah strategis yang kini digenjot adalah pengelolaan sumur minyak rakyat melalui keterlibatan langsung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Program ini menjadi bentuk nyata pelibatan masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi lokal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah di Jakarta.
“Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama ini masyarakat sudah mengelola sumur minyak, tapi secara ilegal. Maka melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kita ingin menertibkan sekaligus memberi legalitas,” ujar Bahlil.
Rapat koordinasi ini dihadiri 15 kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi dan UMKM, serta para kepala daerah dari enam provinsi dan sembilan kabupaten penghasil minyak rakyat. PT Pertamina (Persero) juga turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program ini.
Bahlil menyebut bahwa saat ini telah diinventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumur-sumur ini nantinya akan dikelola secara resmi oleh UMKM, koperasi, atau BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah.
“Yang boleh mengelola itu hanya UMKM, koperasi, atau BUMD yang direkomendasikan kepala daerah. Tidak boleh dari Jakarta. Kita ingin orang daerah jadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.
Kebijakan ini juga mengatur pentingnya standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pendampingan dan pembinaan pelaku usaha kecil menengah agar mampu mengelola sumur secara profesional dan berkelanjutan.
“Kami hanya ikut dalam pembinaan dan memastikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat daerah,” jelas Maman.
Gubernur Jambi, Al Haris, turut mengapresiasi langkah ini dan menyebutnya sebagai angin segar bagi daerah penghasil minyak. Ia menekankan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat dapat mengurangi risiko kebakaran, pencemaran, serta konflik sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan Pertamina untuk membeli minyak hasil produksi masyarakat dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP) dan pembayaran yang cepat.
Untuk bisa bekerja sama, UMKM, koperasi, atau BUMD harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk surat penunjukan dari gubernur dan rencana kerja produksi. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pengajuan kerja sama dapat dilanjutkan melalui SKK Migas atau BPMA.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat daerah tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi juga merasa memiliki dan menjaga sumber daya alamnya secara lebih bertanggung jawab.

