Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap 190 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) yang diduga memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Seluruh perusahaan tersebut dihentikan sementara operasinya berdasarkan evaluasi Direktorat Jenderal Minerba.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9).
“Mereka harus melaksanakan RKAB. Ternyata ada yang berproduksi melebihi RKAB. Maka, dilakukan penangguhan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh oleh Dirjen Minerba,” kata Yuliot.
Penangguhan tersebut resmi tertuang dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Yuliot menegaskan, kegiatan tambang tidak akan dihentikan jika perusahaan menjalankan operasi sesuai perizinan dan rencana kerja yang telah disetujui pemerintah.
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin dan RKAB yang disetujui tahun berjalan, tidak akan ada masalah,” jelasnya.
🔎 Evaluasi Ketat: Pemerintah Ingin Tambang Patuh
Penindakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam mengawasi sektor minerba. Evaluasi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan mencegah eksploitasi berlebihan yang merugikan negara maupun lingkungan.
Terkait nasib 190 perusahaan tersebut, Yuliot menyebut keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi lanjutan oleh Ditjen Minerba.
“Kita tunggu hasil evaluasi. Dari situ akan ditentukan langkah ke depan,” ujarnya.
🏗️ Perusahaan yang Dihentikan Sementara
Dari total 190 perusahaan yang dihentikan sementara, mayoritas bergerak di sektor batubara, tersebar di berbagai daerah seperti Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Beberapa nama perusahaan yang masuk daftar antara lain:
- PT Sato Mining – Bengkulu
- PT Anugrah Mining Persada – Jambi
- PT Duhup Lestari – Kalimantan Tengah
- PT Lunto Bioenergi Prima – Kalimantan Timur
- PT Aspal Buton Nasional – Sulawesi Tenggara
- PT Belitung Industri Sejahtera – Bangka Belitung
- PT Indotan Lombok Barat Bangkit – NTB
- PT Wijaya Nikel Nusantara – Sultra
Selain perusahaan, beberapa koperasi dan CV juga masuk dalam daftar penghentian sementara ini.
⚠️ Pemerintah Tegas, Tapi Terbuka
Meskipun bertindak tegas, pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan kembali beroperasi secara legal.
“Kalau sudah sesuai peraturan, bisa dilanjutkan. Tapi kalau masih bandel, akan ada sanksi lanjutan,” imbuh salah satu pejabat Ditjen Minerba yang enggan disebutkan namanya.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku industri tambang agar tidak bermain-main dengan ketentuan perizinan dan produksi.

