
Terkait polemik pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Senin (2/6/2025). Menurutnya, sejak awal tidak ada permintaan resmi kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan terkait kebijakan tersebut.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi Anggia.
Meski demikian, Dwi menekankan bahwa sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab atas sektor ketenagalistrikan, pihaknya siap memberikan masukan jika memang diminta secara resmi, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Menteri ESDM selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan subsidi dan kompensasi listrik,” tegasnya.
Dwi juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan Kementerian atau Lembaga (K/L) lain yang mengambil inisiatif dalam merumuskan dan mengumumkan kebijakan diskon listrik, termasuk pembatalannya.
“Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini berada di luar kewenangan kami dan merupakan domain Kementerian atau Lembaga lain, maka kami sangat menghormati keputusan tersebut,” jelas Dwi.
Ia pun menyarankan agar masyarakat dan media yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dapat langsung menghubungi lembaga yang membuat dan membatalkannya.
Sebelumnya, wacana diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025 sempat mencuat ke publik namun kemudian dibatalkan, yang memicu kebingungan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam kebijakan ini menjadi sorotan, hingga akhirnya Kementerian ESDM mengeluarkan klarifikasi resmi.