Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melaksanakan Pemanggilan Aktif Kerja bagi 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bertugas pada 1 Desember 2025. Momentum ini sekaligus menjadi langkah awal penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menyampaikan rasa bangganya karena para pegawai baru kini menjadi bagian dari kementerian yang dinilai memiliki peran vital dalam pembangunan nasional.
“Kementerian ESDM adalah kementerian besar, strategis, dan membanggakan kita semua. Siapapun yang ada di sini mendapatkan kehormatan karena bisa bergabung,” kata Erani dalam pengarahan kepada para PPPK Paruh Waktu di Kantor Kementerian ESDM, Senin (1/12).
Erani menegaskan bahwa rasa bangga tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya energi dan mineral yang besar serta strategis bagi negara. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya tidak hanya soal keberlimpahan, tetapi juga bagaimana memberi manfaat nyata bagi publik.
“Kalau kita punya sumber daya besar tanpa tanggung jawab, maka sumber daya itu tidak akan memberi nilai faedah bagi masyarakat,” ujarnya.
Energi, Sektor Strategis Penopang Aktivitas Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Erani juga menjelaskan bahwa sektor energi memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Aktivitas masyarakat modern, mulai dari kebutuhan listrik, BBM, hingga perkembangan teknologi digital, bergantung pada pasokan energi dan komoditas mineral. Ia menambahkan, sektor energi juga menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dorongan untuk Tingkatkan Kompetensi
Erani turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan ESDM, khususnya bagi jajaran PPPK yang baru menjalankan tugas. Ia meminta agar setiap pegawai berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan kemampuan secara berkelanjutan.
“Sebaik-baik manusia adalah ketika hari ini lebih baik dari kemarin, dan besok lebih baik dari hari ini. Itu yang harus kita lakukan, peningkatan kompetensi sesuai wilayah tugas yang diberikan kepada kita,” tegasnya.
Sebaran Penempatan PPPK
Sebanyak 65 PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja per 1 Desember 2025 ditempatkan di sejumlah unit kerja, antara lain:
- Sekretariat Jenderal: 2 orang
- Ditjen Minyak dan Gas Bumi: 1 orang
- Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE): 3 orang
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM: 23 orang
- Badan Geologi: 35 orang
- Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN): 1 orang
Kementerian berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat mendorong kinerja organisasi dan memperkuat pelayanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.



