Pemerintah akhirnya membuka kembali sebagian kecil izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat dibekukan.
Dari total 190 izin tambang yang dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru empat perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi dan boleh kembali beroperasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Rabu (15/10/2025).
“Dari 190 itu, empat sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan pembekuan izin ini bukan untuk mempersulit pengusaha, melainkan mendorong mereka agar patuh pada aturan pemerintah dan komitmen lingkungan.
“Jadi sebenarnya, itu enggak kita bikin susah. Cuma ya tolong ikuti aturan yang ada. Itu aja kok,” tegas mantan Ketua Umum HIPMI itu.
Diketahui, pembekuan dilakukan melalui Surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Isi surat tersebut menegaskan, sanksi pembekuan diberikan kepada perusahaan tambang yang tidak menyerahkan jaminan reklamasi pascatambang serta belum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain empat perusahaan yang sudah dinyatakan aktif kembali, sebanyak 44 perusahaan lainnya sebenarnya telah mengajukan permohonan pembukaan izin. Namun, hanya empat yang benar-benar memenuhi seluruh kewajiban.
Sementara itu, Dirjen Minerba, Tri Winarno, menambahkan bahwa hingga kini baru sekitar 10–15 perusahaan yang sudah melunasi jaminan reklamasi.
“Enggak banyak sih, mungkin sekitar 10 sampai 15 perusahaan. Kita enggak hitung nilai pembayarannya, tapi yang penting ketaatannya. Kalau sudah bayar, sanksinya kita cabut,” jelas Tri.
Pemerintah mengaku sudah memberi peringatan hingga tiga kali kepada perusahaan tambang yang belum patuh.
Namun jika setelah 60 hari sejak surat dikeluarkan mereka belum juga memenuhi kewajiban, maka izin usaha bisa dicabut permanen.
“Kalau enggak ngurus juga, ya kita hentikan. Tapi kewajiban reklamasi pascatambang tetap melekat, dan harus dibayar,” tegas Tri Winarno.
Langkah tegas Kementerian ESDM ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menegakkan praktik pertambangan berkelanjutan bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam tanpa tanggung jawab lingkungan.
Dengan begitu, hanya perusahaan yang taat, transparan, dan berkomitmen pada reklamasi pascatambang yang bisa kembali menambang.
“Yang penting, jangan main-main dengan lingkungan dan aturan. Kalau sudah patuh, pasti kita buka,” tutup Bahlil.


房中秘术、泡妞把妹、丰胸美体、奇淫巧技!价值十万电子书下载网址:https://www.1199.pw/