
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyambut baik langkah DPR dalam merevisi UU Minerba.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan adil, sekaligus mendukung industrialisasi berbasis sumber daya alam dalam negeri.
“Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional untuk memperkuat ketahanan energi, ekonomi hijau, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Bahlil dalam pidatonya saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah.
Dalam revisi tersebut, terdapat 20 pasal yang diubah dan delapan pasal baru yang ditambahkan. Beberapa poin utama perubahan dalam UU Minerba yang disahkan meliputi:
- Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak pertambangan.
- Menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WIUP Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar dalam tata ruang.
- Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum ekspor (Domestic Market Obligation/DMO).
- Memberikan prioritas WIUP bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
- Mengalokasikan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK untuk pendanaan perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas pendidikan.
- Mendorong hilirisasi dengan memberikan prioritas WIUP/WIUPK kepada BUMN dan badan usaha swasta untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
- Memungkinkan pemerintah menugaskan lembaga riset dan badan usaha dalam penelitian serta pengembangan wilayah pertambangan.
- Mengimplementasikan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
- Mengharuskan audit lingkungan sebagai syarat perpanjangan kontrak pertambangan.
- Mengembalikan lahan pertambangan yang tumpang tindih kepada negara.
- Memperkuat komitmen terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hak masyarakat adat.
- Mengamanatkan pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksanaan dalam waktu enam bulan sejak UU disahkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan UU ini.
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, serta memastikan manfaat pertambangan dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, DPD RI, dan semua pihak yang telah memberikan masukan dalam penyempurnaan UU ini. Kami berharap peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa pengesahan UU Minerba telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
Dengan ketukan palu, RUU Minerba resmi menjadi Undang-Undang yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.