
Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI pada hari ini, Senin (03/02/2025).
RPP KEN ini merupakan hasil penyelarasan dengan kebijakan dan program Kabinet Merah Putih periode 2025-2029 serta mengakomodasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029.
Salah satu fokus utama penyusunan RPP KEN adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%.
“Kami telah bekerja sama kurang lebih dua minggu agar kebutuhan per kapita terhadap listrik bisa mencerminkan target pertumbuhan ekonomi 8%. Bapak Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang telah ditandatangani pada 17 September kemarin,” jelas Bahlil.
Perubahan kebijakan ini didasarkan pada kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Energi Nasional (DEN), dan INDEF.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai melalui kontribusi sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, industri makanan dan minuman, serta jasa keuangan.
Dalam RPP KEN juga diperhitungkan peran penting Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060.
Bahlil menargetkan penggunaan EBTKE minimal 60-70% pada periode 2025-2040 sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam energi hijau.
“Dalam penyusunan ini, kami juga telah mempertimbangkan peran EBTKE dalam rangka mencapai net zero emisi 2060 dengan target penggunaan minimal 60-70% pada periode 2025-2040,” ujar Bahlil.
Pemerintah berkomitmen bahwa implementasi RPP KEN tidak hanya difokuskan pada pencapaian target energi, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap masyarakat.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tetap mempertahankan kedaulatan energi dan harga yang terjangkau.
“Semoga RPP dapat berjalan dengan tetap memperhitungkan kedaulatan energi, harga terjangkau, dan tidak menyusahkan kita (masyarakat),” tutup Bahlil.
Dengan persetujuan ini, DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem energi nasional yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sekaligus mengarahkan Indonesia menuju era energi hijau dan net zero emisi di masa depan.