Angka 600 juta ton yang menjadi kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 dinilai terlalu rendah untuk menghadapi kebutuhan pasar global. Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) pun mendorong pemerintah menaikkan kuota produksi dalam revisi RKAB menjadi 700-720 juta ton.
Ketua IMEF Singgih Widagdo menilai rentang tersebut lebih realistis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar, keberlangsungan usaha pertambangan, dan kepentingan ekonomi nasional.
“Untuk tahun ini menurut saya memang antara 700-720 juta ton,” ujar Singgih dalam diskusi publik Aspebindo.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Kebijakan itu ditempuh untuk mengendalikan pasokan global dan mencegah pasar mengalami oversupply yang berujung pada tekanan harga.
Namun, Singgih menilai kenaikan harga batu bara yang terjadi beberapa waktu lalu tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan pemangkasan produksi Indonesia.
Menurut dia, pergerakan harga lebih banyak dipengaruhi kondisi pasar global, terutama dampak krisis energi dan perubahan geopolitik.
Karena itu, menurut Singgih, Indonesia perlu lebih adaptif dalam menentukan level produksi. Jangan sampai kebijakan menekan pasokan justru membuat industri nasional kehilangan ruang untuk memanfaatkan momentum ketika permintaan global masih terbuka.
Data produksi menunjukkan besarnya peran batu bara bagi ekonomi Indonesia. Pada 2025, produksi nasional mencapai 817,48 juta ton.
Dari jumlah tersebut, sekitar 523,35 juta ton atau 63,89% dialokasikan untuk ekspor. Sementara pasar domestik menyerap sekitar 264,88 juta ton, sedangkan 48,25 juta ton lainnya tercatat sebagai stok.
Dengan kuota sekitar 600 juta ton pada 2026, ruang produksi otomatis jauh lebih sempit dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Di tengah kondisi tersebut, revisi RKAB menjadi titik krusial. Pemerintah harus mencari titik tengah: pasokan tidak boleh berlebihan hingga menjatuhkan harga, tetapi juga tidak boleh terlalu ketat hingga mengganggu industri dan penerimaan negara.
Singgih menilai kuota 700-720 juta ton dapat menjadi salah satu opsi untuk mencari keseimbangan tersebut.
Bola kini berada di tangan pemerintah. Kementerian ESDM sebelumnya memastikan proses revisi RKAB 2026 mulai berjalan pada Juli. Namun, pemerintah menegaskan belum menetapkan angka tambahan produksi karena masih menghitung kebutuhan dan meminta masukan dari pelaku usaha.
Artinya, angka 700-720 juta ton yang diusulkan IMEF masih menjadi masukan, bukan keputusan final.
Yang jelas, revisi RKAB 2026 bakal menjadi salah satu keputusan penting bagi industri batu bara Indonesia. Salah menentukan angka, dampaknya bisa merembet dari tambang, pasar ekspor, hingga penerimaan negara.

