Kebijakan memangkas produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026 mulai memunculkan kekhawatiran baru. Bukan cuma soal pasokan, tetapi juga potensi tertekannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memperkirakan PNBP sektor pertambangan bisa berada 23,54% di bawah target 2026 sebesar Rp133,93 triliun apabila kuota produksi tersebut tidak direvisi.
Hitung-hitungan sederhananya cukup jelas.
Pada 2025, produksi batu bara Indonesia mencapai 817,48 juta ton. Dari angka tersebut, sekitar 523,35 juta ton diekspor dan 264,88 juta ton masuk pasar domestik.
Namun, dengan kuota produksi hanya sekitar 600 juta ton pada 2026, volume yang tersedia untuk pasar ekspor diperkirakan tinggal sekitar 370 juta ton.
Artinya, terjadi penurunan sekitar 144 juta ton dibandingkan volume ekspor tahun sebelumnya yang mencapai 514 juta ton.
Pasar domestik pun ikut terkena imbas.
Rizal memperkirakan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri hanya sekitar 230 juta ton, turun sekitar 24 juta ton dari tahun sebelumnya yang mencapai 254 juta ton.
Penurunan inilah yang juga menjadi sorotan sektor kelistrikan.
“Untuk domestik kita kurang 24 juta ton,” kata Rizal. Menurut dia, persoalan pasokan tersebut menjadi salah satu hal yang dikeluhkan PLN karena produksi yang dipangkas berpotensi mempersempit pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit.
Padahal, kebutuhan domestik bukan perkara kecil.
Pada 2025, sektor kelistrikan menjadi penyerap batu bara terbesar dengan volume sekitar 141,4 juta ton. Setelah itu, industri smelter menyerap sekitar 76,3 juta ton.
Sektor lain seperti semen menyerap 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton.
Dengan begitu, pembatasan produksi tidak hanya berpengaruh terhadap perusahaan tambang dan pasar ekspor. Dampaknya bisa menjalar ke rantai pasok energi dan industri nasional.
Di sisi penerimaan negara, persoalannya juga menjadi semakin kompleks.
Jika volume produksi dan penjualan turun, basis penerimaan dari sektor batu bara ikut berpotensi menyusut. Sementara pemerintah memiliki target PNBP yang harus dikejar.
Karena itu, Rizal mendorong adanya evaluasi terhadap kuota produksi 2026.
Senada dengan itu, IMEF mengusulkan kuota produksi dinaikkan menjadi 700-720 juta ton melalui revisi RKAB.
Namun, pemerintah belum menetapkan angka final. Kementerian ESDM menyatakan masih menghitung kebutuhan dan menampung masukan dari asosiasi serta pelaku usaha.
Di tengah tarik-menarik antara menjaga harga dan menjaga penerimaan, revisi RKAB akhirnya menjadi persoalan mencari angka yang pas.
Produksi terlalu tinggi bisa membuat pasar kebanjiran dan harga tertekan. Sebaliknya, produksi terlalu rendah berisiko membuat pasokan domestik menyusut dan penerimaan negara ikut terkoreksi.
Tantangannya kini adalah menemukan titik keseimbangan sebelum keputusan final diambil.

