Kebijakan produksi batu bara Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya final. Di tengah tarik-menarik antara menjaga harga, pasokan domestik, dan penerimaan negara, pemerintah membuka peluang untuk melonggarkan kuota produksi secara terukur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melihat perkembangan pasar sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurut Bahlil, jika harga batu bara masih menarik, produksi dapat ditingkatkan. Namun, apabila harga mulai mentok akibat pasokan yang terlalu besar, pemerintah akan kembali mengatur keseimbangan antara supply dan demand.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kuota produksi batu bara 2026 masih bisa berubah.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan produksi batu bara dalam RKAB 2026 sekitar 600 juta ton. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.
Pemangkasan tersebut dilakukan antara lain untuk mengendalikan pasokan global dan mencegah terjadinya oversupply yang dapat menekan harga.
Namun, kondisi pasar global ternyata bergerak dinamis.
Geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi pergerakan harga komoditas. Situasi tersebut membuat pemerintah perlu menjaga kebijakan produksi agar tetap fleksibel.
Bahlil bahkan menekankan bahwa kepentingan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sebenarnya bertemu pada satu titik: harga yang sehat dan produksi yang tepat.
Ketika harga bagus, produksi lebih tinggi dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan sekaligus memperbesar penerimaan negara. Namun, jika pasokan terlalu banyak dan harga jatuh, produksi tinggi justru bisa menjadi bumerang.
Masalahnya, pembatasan produksi juga membawa konsekuensi.
Perhapi memperkirakan kuota 600 juta ton dapat membuat volume ekspor turun menjadi sekitar 370 juta ton, dari 514 juta ton pada 2025.
Pasokan domestik juga diproyeksikan menyusut menjadi sekitar 230 juta ton, atau turun sekitar 24 juta ton dari 254 juta ton pada tahun sebelumnya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kebutuhan batu bara dalam negeri masih tinggi. Pada 2025, pembangkit listrik menyerap sekitar 141,4 juta ton, sementara industri smelter menggunakan sekitar 76,3 juta ton.
Di sisi lain, potensi tekanan terhadap PNBP juga mulai dihitung. Target PNBP sektor pertambangan 2026 ditetapkan sebesar Rp133,93 triliun, dan pembatasan produksi dikhawatirkan membuat realisasinya tidak maksimal.
Karena itu, muncul dorongan agar pemerintah melakukan revisi RKAB.
IMEF mengusulkan kuota produksi dinaikkan menjadi 700-720 juta ton. Menurut asosiasi tersebut, angka itu dinilai lebih mendekati kebutuhan pasar global sekaligus memberi ruang bagi keberlangsungan usaha pertambangan nasional.
Meski demikian, pemerintah belum mengunci angka tambahan produksi.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan proses revisi masih berjalan. Pemerintah juga masih mengumpulkan masukan dari asosiasi dan pelaku usaha, termasuk untuk komoditas batu bara dan nikel.
Dengan demikian, angka produksi yang beredar di publik belum bisa dianggap sebagai keputusan resmi.
Kunci kebijakan 2026 kini bukan sekadar menaikkan atau menurunkan produksi, melainkan membaca pasar dengan cepat.
Jika harga menguat dan permintaan tersedia, produksi bisa diberi ruang. Sebaliknya, ketika pasokan mulai membanjiri pasar, pemerintah harus siap mengerem.
Strategi fleksibel inilah yang akan menentukan apakah batu bara Indonesia pada 2026 bisa tetap menjadi mesin ekonomi tanpa membuat pasar global kelebihan pasokan dan kebutuhan energi domestik terganggu.

